Papua Barat Daya Jadi Provinsi Termuda di Indonesia


GOTVNEWS, Nasional - Jumlah Provinsi di Republik Indonesia resmi bertambah, saat ini telah lahir Provinsi termuda di wilayah timur Indonesia, yakni Provinsi Papua Barat Daya. Kelahiran Provinsi baru ini menggenapkan jumlah Provinsi di Indonesia menjadi 38 Provinsi.

Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan pemerintah melalui DPR RI berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hal ini merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya yang selanjutnya telah disahkan menjadi Undang-Undang pada 17 November lalu.

Provinsi Papua Barat Daya dengan Ibu Kota di Kota Sorong ini mencakup enam wilayah daerah, yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kegembiraannya usai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.

"Tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia," kata Tito.

Tito berharap semua pihak tidak berlarut dalam kegembiraan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya. Namun kehadiran provinsi baru ini menandakan bahwa tugas bersama semakin banyak ke depan. (Drl)


Comments