Hamil Tua Masih Konsumsi Sabu, Endah Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara


GOTVNEWS, Tanjungpinang – Endah Setiawati, terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.(Tim) 

Comments