Pemko Tanjungpinang Tiadakan Solat Idul Adha dan Takbir Keliling


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan pelaksanaan salat Idul Adha , dilakukan di rumah masing masing, hal itu mengingat masih tingginya angka penyebaran Covid 19 dan Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota Gurindam masih dalam penerapannya.

Perayaan hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang, pada tahun ini umat muslim di kota Tanjungpinang harus melewatinya dengan cara yang berbeda . salah satunya pelaksanaan solat IED Idul Adha dilaksanakan tidak berjamaah melainkan dilaksanakan dirumah masing –masing.

hal ini dituangkan melalui Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 451,tentang hari raya idul adha dalam penerapan PPKM darurat, agar pelaksanaan solat IED ini ditiadakan secara berjamaah baik di mesjid maupun di lapangan terbuka.

Pemko Tanjungpinang menghimbau hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan,mengingat tingginya kasus Covid 19 serta masih berlakunya ppkm darurat di kota Tanjungpinang.

Selain itu , Pemko Tanjungpinang juga melarang adanya kegiata Takbit Keliling pada malam peryaan Idul Adha baik itu menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki, dan hanya boleh di lakukan di Mesjid/Musolah/Maupun Surau.

Baca juga : Aksi Heroik Petugas PPKM Bantu Ibu Lahiran di Mobil

Di ketahui Pemerintah Pusat menetapakan 15 Daerah diluar Jawa Dan Bali untuk menerapkan PPKM darurat/termasuk kota Tanjungpinang diwajibkan menerapkan PPKM darurat dari tanggal 12 hingga 20 Juli mendatang.(San)

Comments