Pemprov Kepri Ubah Kebijakan Penerapan Genose


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepri kembali mengubah kebijakan penerapan uji Genose sebagai syarat perjalanan antar pulau di Kepri, perubahan yang dilakukan Pemprov Kepri tersebut ditegaskan dalam surat petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Nomor 472, tentang pengujian Genose Covid 19 bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Perubahan kedua tersebut masih terikat dengan surat edaran Gubernur Kepri sebelumnya yakni se nomor 470/SET-STC19/V/2021 dalam surat edaran yang terbaru menyatakan bahwa pengujian Genose dapat dilakukan ditempat selain Pelabuhan, atau di Apotek dan Fasilitas Kesehatan yang menyediakan layanan Genose, dengan batas waktu berlaku selama 1 X 24 jam.

Hal ini juga ditegaskan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, ia mengatakan kebijakan ini diambil agar menghindari penumpukan calon penumpang, di satu titik pelayanan uji Genose C19, selain itu ia juga meminta agar pihak penyedia layanan Genose dapat menambah fasilitas, bahkan memberikan jalur layanan khusus bagi para lansia dan ibu hamil, sehingga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan,, hal ini sekaligus menanggapi penumpukan penumpang yang sempat terjadi di Pelabuhan Sri Bintan Pura beberapa hari lalu.

Kebijakan penerapan Genose dilakukan Pemprov Kepri sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid 19 yang terus meningkat, berdasarkan laporan Satgas Covid 19 Kepri per tanggal 20 Mei, kasus aktif di Kepri mencapai 1.804 kasus, dengan akumulasi kasus terkonfirmasi sebanyak 14. 032 kasus, Ansar juga menyebutkan kebijakan penggunaan genose akan terus dijalankan bagi pelaku perjalanan dalam negri, hingga angka kasus Covid 19 di kepri kembali menurun.(Drl)


Comments