Pengedar Sabu kembali dibekuk Polisi

Foto : Pengedar Narkoba jenis sabu-sabu sekitar 1 gram dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. (Drl)

GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu yakni BK  dibekuk anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, beberapa waktul lalu, di sekitar Jalan Pelantar Datuk, Kelurahan Kemboja, Tanjungpinang.


Saat ditangkap petugas, dari tangan pelaku yang berjenis kelamin lelaki tersebut, didapati sekitar 1 gram barang haram jenis sabu. Pelaku yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, tak berdaya saat petugas menggeledah tempat tinggalnya dan mendapati barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital, satu unit Ponsel, bundel plastik bening dan Seperangkat alat hisap sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan perihal penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba tersebut.

"Berdasarkan informasi telah ditangkap seorang pria dengan inisial BK di TKP. Saat digeledah ditemukan barang bukti diantaranya satu paket diduga sabu" Tutur AKP Ronny Burungudju.

Dari pengakuan pelaku, AKP Ronny juga menyebutkan bahwa pelaku telah mengedarkan Narkoba lebih dari satu kali di Tanjungpinang.

"Pelaku sudah lebih dari sekali menjual sabu," Jelasnya.

Saat ini Polisi tengah memburu penyuplai sabu kepada pelaku dan telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 112 dan atau pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Drl)

Comments