Pencairan JHT Aturan Baru Berlaku Mei Mendatang


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kebijakan pencairan dana jaminan hari tua atau JHT yang tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, akan baru berlaku efektif tiga bulan mendatang, nantinya peserta JHT dapat mencairkan JHT melalui BPJS Kenetagakerjaan, jika sudah memasuki masa pensiun atau usia 56 tahun. (San)

Comments