Pencuri Satu Karung Rokok ditangkap, Barang Hasil Curian Dijual Untuk Membeli Narkoba

Pencuri Satu Karung Rokok ditangkap, Barang Hasil Curian Dijual Untuk Membeli Narkoba. f. Humas Polresta Tanjungpinang.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Seorang pemuda inisial KN yang pencuri puluhan rokok ditangkap aparat kepolisian di Kota Tanjungpinang. 

Pelaku KN mencuri puluhan rokok di salah satu warung di Jalan Sei Jang, Tanjungpinang beberapa waktu lalu, dan aksinya pun sempat terekam CCTV dan viral di Media Sosial, Sabtu (19/11/2022).

Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang, IPDA Freddy Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap petugas kepolisian di rumah kos di Jalan Peralatan, Kelurahan Tanjungpinang Timur, pada Jumat (18/11/2022) malam.

Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di warung milik Nadhila Jalan Sei Jang, pada Kamis (27/10/2022) lalu.

"Setelah kita amankan pelaku, kita kembangkan dan bawa pelaku ke warung di Jalan Sei Jang, pelaku akui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut," kata IPDA Freddy.

Terhadap barang hasil curiannya, jelas IPDA Freddy, telah dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli narkoba serta untuk bersenang-senang. 

Selain itu, dari hasil penyelidikan polisi, pelaku juga diketahui kerap kali mencuri tabung gas di sejumlah lokasi di Tanjungpinang.

"Hasil curiannya pelaku jual, dan uangnya pelaku gunakan untuk membeli narkoba dan foya-foya," jelas dia.

Selanjutnya, tambah IPDA Freddy, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pengembangan terhadap penadah barang hasil curian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, pakaian, jam tangan, gelang yang diduga dibeli dari hasi curian, ponsel, uang tunai Rp 90 ribu dan satu unit sepeda motor.(Zpl)

Comments