Ini Jadwal SIM Keliling Polresta Tanjungpinang, Jumat 30 Desember 2022

Ini Jadwal SIM Keliling Polresta Tanjungpinang, Jumat 30 Desember 2022. f. Satlantas Polresta Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Jadwal SIM keliling Polresta Tanjungpinang, Jumat 30 Desember 2022.

Untuk lokasi dan jadwal SIM keliling Polresta Tanjungpinang di hari Jumat 30 Desember 2022, berada di Jalan Merdeka atau tepatnya didepan Polsek Tanjungpinang Kota.

Untuk jadwal SIM keliling mulai dibuka dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi lokasi pelayanan.

Berikut persyaratan yang harus disiapkan jika anda ingin mengajukan permohinan perpanjangan SIM :

  • Fotocopy KTP
  • SIM Asli yang masih berlaku
  • Pembayaran PNBP
  • Surat kesehatan dan Surat psikologi

Biaya dalam pengurusan di Pelayanan SIM keliling

  • Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B I Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B II Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D I Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225.000

Biaya perpanjang SIM ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 60 Tahun 2016 karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Indonesia.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM keliling Polresta Tanjungpinang, Jumat 30 Desember 2022.(Zpl)

Comments