Sembako Bakal Dikenai Pajak Pedagang dan Masyarakat Minta Batalkan RUU


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sejak beberapa hari belakangan, kabar mengenai Rancangan Undang-Undang oleh pemerintah pusat, melalui Kementrian Keuangan RI, santer menjadi pembicaraan semua lini masyarakat, pasalnya dalam RUU tersebut berencana akan memasukkan bahan pokok sebagai barang kena pajak.

Bahan pokok awalnya tidak termasuk barang dikenakan pajak, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, di karenakan Negara saat ini, memerlukan optimalisasi penerimaan pajak yang semakin melemah sejak Pandemi Covid 19 meraja lela.

Adapun bahan kebutuhan pokok yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) ini antara lain, beras, gabah, jagung, telur yang belum diolah, sagu, kedelai, garam beryodium maupun yang tidak beryodium, daging yang belum diolah, susu perah yang belum diolah, dan sayur mayur.

Menanggapi wacana kebijakan tersebut, salah satu pedagang di Pasar Bintan Center Tanjungpinang, Donna memberikan komentarnya, ia mengaku cukup geram mendengar kabar ini dan tentunya tidak menyetujui jika rencana tersebut diterapkan, karena dinilai semakin menghimpit kondisi omzet pedagang saat ini lemah karena pandemi.

Senada dengan pedagang, salah satu masyarakat Kota Tanjungpinang, Ilmiyah meminta agar pemerintah mempertimbangkan bahkan membatalkan wacana kebijakan tersebut, karena dikhawatirkan akan memberi dampak terhadap harga Sembako kedepannya.

Sejak berhembusnya kabar terkait RUU pengenaan pajak PPN atas Sembako, banyak pihak ramai-ramai memperkirakan, jika kebijakan ini benar terwujud maka akan menimbulkan dampak sosial yang besar, angka kemiskinan yang semakin bertambah, dan indeks kepercayaan konsumen yang ikut melemah.(Drl)

Comments