Penyelundupan Sabu 32 Kg Asal Malaysia Digagalkan Petugas Gabungan

Penyelundupan Sabu 32 Kg Asal Malaysia Digagalkan Petugas Gabungan. f. Humas Polda Kepri.

GOTVNEWS, Karimun - Satnarkoba Polres Karimun bersama Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Kepri menggagalkan penyeludupan sabu seberat 32 kilogram asal Malaysia. 

Nahkoda Speedboat tenggelam setelah menceburkan diri ke laut, saat operasi penangkapan.

Pengungkapan kasus penyeludupan narkoba jaringan Internasional ini berawal saat tim mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman sabu dari Malaysia menuju Indonesia.

Kemudian tim mendeteksi pelaku berada di sekitar Perairan Selat Cacing, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Selasa (24/10/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, saat tim melakukan penyisiran di sekitar Perairan Selat Cacing, Karimun. Tim berhasil mengamankan satu unit Speedboat Fiber di pinggir Perairan Selat Cacing.

"Saat tim mendeteksi speed boat, nahkoda menceburkan diri dan menenggelamkan diri, sehingga kita tidak menemukan nahkoda itu setelah dilakukan dua jam pencarian, dan pencarian di hentikan," katanya.

Kemudian, kata Kombes Pol Harry, tim melakukan pengecekan di Speedboat di dapati narkoba jenis sabu sebanyak 30 bungkus yang dikemas dalam bungkus Teh Cina yang diletakkan di kursi nahkoda yang telah dimodifikasi.

"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 30 bungkus dengan berat total 32,07 kilogram," jelasnya.

Saat ini, Speedboat tersebut telah diamankan di pangkalan DJBC Kanwil Kepri, Meral Karimun dan untuk barang bukti sabu diamankan di Polres Karimun.

Upaya penyeludupan 32 sabu asal Malaysia itu, saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yakni nahkoda Speedboat yang berhasil melarikan diri.(Zpl)

Comments