Perkelahian Pelajar Berujung Maut, Polisi Tetapkan 1 Tersangka


GOTVNEWS, Bintan - Polisi menetapkan seorang pelajar SMK 1 Bintan Timur sebagai tersangka kasus perkelahian berujung maut di sekolah tersebut.

Tersangka berinisial RG, pelajar SMK 1 Bintan Timur kini telah ditahan aparat Polsek Bintan Timur. Ia dijerat pasal 184 ayat 4, tentang Perkelahian dengan ancaman penjara 7 tahun.

Kapolsek Bintan Timur Akp Suardi mengatakan, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sudah kita amankan pelaku, pelaku sudah tidak dibawah umur, dan kita kenakan pasal perkelahian dan penganiayaan," katanya.

Sementara itu Kadisdik Provinsi Kepri Andi Agung, menyayangkan kejadian ini bisa terjadi, ia juga turut berduka cita atas insiden yang terjadi. Dirinya juga sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk mengevaluasi kejadian seperti ini.

"Kita sudah meminta kepala sekolah serta guru guru untuk lebih proaktif dalam mengawasi siswa, terutama guru BK, dan saya luruskan kejadian ini terjadi bukan di jam sekolah," katanya.

Saat ini jenazah korban sudah dimakamkan di TPU KM 25, Kijang, Kecamtan Bintan Timur.(Mhd)

Comments