Soal Kelebihan Bayar Dana SPPD, Sekda Adi: Saya Belum Cek Berkas

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara. f. Gotvnews

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih belum mengetahui jumlah kelebihan bayar di 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Kepri sebagaimana dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2021, Selasa (24/5/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara mengatakan, untuk jumlah kelebihan bayar di 21 SKPD, Pemerintah Provinsi Kepri masih belum melakukan pengecekan terhadap berkas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang diserahkan oleh BPK RI ke DPRD Kepri dan di serahkan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

"Kita belum lihat berkasnya, karena saat penyerahan hari Jumat dan Sabtu libur, sehingga belum di pelajari," kata Adi.

Adi menegaskan seperti yang telah disampaikan pada Jumat lalu, tindak lanjut dari hasil temuan itu wajib 60 hari sudah ada progres. Dan nantinya Tim Penanganan Tindak Lanjut dan Ganti Rugi (TPTGR) yang akan bekerja.

"Iya wajib di kembali kan," tegasnya.

Sementara itu, terkait temuan Penatausahaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri, akan di pelajari oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Adi menyebutkan, kalau dalam kontek masuk Penerimaan Daerah maka harus ada Dasar Hukum, dan apakah itu bentuk dari Retribusi atau Pajak maka itu bukan hak Pemerintah Daerah untuk menjadi pendapatannya. Dan jika seandainya diterima oleh pihak sekolah maka pihak Sekolah harus memiliki aturan yang namanya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang boleh mengelola dengan baik. Namun kembali pada Layanan dengan menerima sesuatu tentunya memberikan pelayanan yang lebih.

Kemudian, sebut Adi, untuk Pertanggungjawaban tentu harus ada aturan yang mengatur cara memungut, menata, usahakannya, menggunakan dan bagaimana laporannya serta bagaimana Pertanggungjawaban nya tentu harus ada aturan meskipun bentuknya berupa sumbangan.

"Legalitas atas komite itu sejauh mana, apakah Komite yang menggunakan atau pihak sekolah yang menggunakan, dan jika komite yang menggunakan maka sumbangan itu ke Komite bukan ke Sekolah," ucapnya.

Hal itu tentunya beda, jelas Adi, jika sudah masuk ke Sekolah maka sudah harus mengikuti Tata Kelola aturan Perundang-undangan. Sehingga harus ada aturan terlebih dahulu oleh Sekolah dan itu disahkan oleh semua pihak dan di setujui Wali Murid terkait dengan berapa besaran Sumbangan, Penggunaan nya untuk apa serta akan dilaporkan kepada yang memberikan kewenangan atas Sumbangan.

"Pada intinya SPP akan kita bahas bersama Tim, apakah itu bagian dari pada penerimanya Daerah atau itu dikelola oleh pihak sekolah yang melibatkan Komite atau dikelola oleh Sekolah sendiri, nanti akan di bahas jika di kelola oleh sekolah berarti ada hal yang kurang tepat," tukasnya.(Tim)

Comments