PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Ferdy Sambo CS


GOTVNEWS, Nasional - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutanarat alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022) pagi.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang persidangan dan langsung duduk di barisan depan kursi terdakwa.

Sementara tiga terdakwa lain Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal .dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di ruang sidang meski sudah tiba di PN Jakarta Selatan.

Dalam ruang sidang juga sudah hadir 16 tim jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Kelima terdakwa itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(Frh)

Comments