Polemik PP 56 Tahun 2021 Tentang Royalti Musik


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pasca Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021, tentang pengelolaan royalti hak cipta dan atau musik, membuat polemik ditengah masyarakat, khususnya bagi para pecinta musik dan peggiat di dunia musik.

PP 56 tahun 2021 yang baru sah kan mengandung aturan tentang pengelolaan royalti musik, serta membatasi beberapa tempat usaha yang bersifat komersial, dalam memutaran musik dan lagu , diwajibkan untuk membayarkan royalti kepada pemilik lagu atau pemegang hal cipta lagu, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang kemudian akan disalurkan kepada yang memiliki hak royalti atas lagu tersebut.

Adapun tempat-tempat yang tercantum dalam PP tersebut antara lain, Kafe, Restoran, tempat karaoke, Bank, Perkantoran, Stasiun Radio, Stasiun Televisi, dan beberapa tempat usaha komersial lainnya, dan hasilnya pro dan kontra atas aturan ini mulai bermunculan.

Salah satu mantan pegiat dunia musik, yakni mantan Gitaris Miladian Band, Deri Nugraha menyatakan dukungannya atas aturan ini, menurutnya PP tersebut jelas berdampak positif bagi perlindungan hak cipta para musisi di tanah air, yang selama ini kurang diperhatikan, terkhusus dari segi pemutaran lagu tanpa izin atau royalty.

Ia menyambut baik peraturan ini, sehingga para pencipta lagu tetap mendapatkan hak kekayaan intelektual, dan dilindungi oleh Negara.

Deri menambahkan, seharusnya aturan ini bisa diterapkan sejak awal industri musik lahir di tanah air, sehingga mencegah adanya indikasi pembajakan karya musik.

Sementara itu, salah satu Pencipta Lagu yang juga Produser Studio Tata Gita di Tanjungpinang, KS Aji berpendapat, aturan tersebut pada hakikatnya positif, namun masih diperlukan sosialisasi secara jelas terkait mekanisme aturan PP no.56 tahun 2021 tersebut, hingga tidak menimbulkan persepsi ganda di kalangan musisi.

Pendapat yang sama juga datang dari salah satu Pegiat Penyiaran Radio Swasta, Amril, ia berharap pemerintah bisa memberikan petunjuk penerapan aturan ini secara spesifik, mulai dari tata cara penarikan royalti hingga transparansi aturan tersebut.

Aturan Pp Nomor 56 Tahun 2021 tersebut masih belum dijelaskan secara spesifik, terkait tata laksana aturan secara detail seperti Keputusan Menteri di bidang terkait. Meskipun aturan ini telah resmi ditanda tangani Presiden, namun pelaksanaannya belum bisa berjalan tanpa penjelasan atau petunjuk teknis dari lembaga terkait, yang diperkirakan akan dibenahi maksimal 2 tahun kedepannya.(Drl)


Comments