Polisi Amankan 3 Pelaku Transaksi Narkoba


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, berhasil mengamankan 3 tersangka pelaku penyalagunaan Narkoba jenis Sabu, 1 diantaranya hanya di jadikan saksi dan dari tangan pelaku petugas menyita satu paket Sabu.

Kamis pagi Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, mendapatkan informasi adanya transaksi barang haram jenis Sabu di Jalan Kelenteng Kelurahan Senggarang Kota Tanjungpinang.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan MR di Jalan Kelenteng Batu 14. Dari tangan MR Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket Sabu yang disimpannya di dalam kotak Rokok.

Dari keterangan MR dia mengakui barang tersebut memang miliknya, yang baru di beli dari (R) seharga 400 Ribu Rupiah.

Dari hasi pengembangan, kemudian pelaku lainnya R berhasil di tangkap di kediamannya yang berada di Kilometer 24 dan U di Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan.

Baca Juga : Terbang Dari Kepri Ke Jakarta, Cukup Pakai Antigen

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan, saat ini 3 pelaku sudah diamankan di Polres Tanjungpinang, untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk U masi ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatan nya pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(Drl)


Comments