Polisi Imbau Warga Melapor Tinggalkan Rumah saat Libur Natal dan Tahun Baru

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu imbau warga melapor tinggalkan rumah saat libur Natal dan tahun baru. f. Gotvnews/Zpl.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Polisi mengimbau warga yang meninggalkan rumah saat libur Natal dan tahun baru agar melapor ke perangkat RT/RW setempat. Hal ini dilakukan agar memudahkan pemantauan oleh petugas keamanan dan mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan.

Libur Natal dan tahun baru sudah didepan mata, masyarakat pun biasanya akan menghabiskan waktu untuk mudik ke kampung halaman atau pergi ke tempat-tempat wisata.

Untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan, polisi mengimbau agar warga yang pergi meninggalkan rumah saat libur Natal dan tahun baru agar melapor. Selain itu, memastikan keamanan listrik saat meninggalkan rumah.

"Masyarakat hendak mudik jangan lupa memastikan keamanan listrik, juga memastikan semua barang elektronik dalam kondisi mati," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Dia mengatakan, petugas kepolisian bersama pemerintah setempat, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa akan mendata setiap RT dan RW ada berapa rumah yang ditinggalkan sehingga petugas nantikan bisa melaksanakan patroli.

"Nanti Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa akan mendata di RT atau RW berapa rumah yang ditinggal dan kita nanti juga akan tahu ada apa tidak yang standby dirumah," ucap dia.

Sebelumnya, sebanyak 437 personel gabungan Polisi, TNI dan instansi terkait diturunkan dalam Operasi Lilin Seligi 2022 di Tanjungpinang untuk pengamanan Natal dan tahun baru.

Ratusan personel gabungan ini akan disebar ke 4 pos pengamanan dan 2 pos pelayanan serta lokasi gereja yang ada di Tanjungpinang.

Operasi Lilin Seligi 2022 di Tanjungpinang berlangsung mulai tanggal 23 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 mendatang.(Zpl)

Comments