Polisi Ungkap Modus Penipuan Calo Taruna IPDN


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang akhirnya mengungkap modus tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/6) pagi tadi. Yang sebelumnya tersangka sempat mangkir beberapa kali atas panggilan Polisi, hingga akhirnya tersangka menyerahkan diri pada 31 Mei kemarin.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, ia menerangkan bahwa kronologis berawal pada tahun 2019 lalu, korban berinisial TMZ yang berniat menyekolahkan anaknya berinisial YZ ke institut pemerintah dalam negeri (IPDN) , kemudian korban mendapatkan informasi bahwa tersangka Vina dapat meluluskan anaknya ke institut tersebut.

Kemudian antara korban dan tersangka melakukan pertemuan, sehingga korban berhasil diyakini oleh tersangka, dan sesuai kesepakatan korban memberikan uang sebesar Rp.300 juta kepada tersangka , agar anaknya bisa lulus sebagai taruna IPDN.

Namun hingga anak korban mengikuti pendaftaran dan proses lainnya, pada kenyataannya anak korban tidak lulus sebagai taruna di IPDN, dan merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan Vina ke Kepolisian atas kasus penipuan, dan ditetapkan statusnya menjadi tersangka pada tanggal 11 Mei lalu.

Tersangka Vina, yang diketahui telah menerima uang dari korbannya sebesar Rp. 300 juta, mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum panitia pengurusan calon taruna IPDN berinisial A, sebesar Rp. 60 juta, dan oknum IPDN lainnya berinisial Z sebesar Rp.200 juta, sisanya ia gunakan untuk kebutuhan akomodasi dan transportas dalam pengurusan.

Dari total Rp. 300 juta yang diterima, Vina sudah mengembalikan kepada korbannya sekitar Rp.190 juta, sedangkan sisanya Rp.110 juta masih belum diterima oleh korban.

Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita dua alat bukti antara lain sebuah kwitansi bernilai Rp.300 juta yang ditanda tangani oleh tersangka Vina dan cek asli bank Mandiri yang diserahkan vina pada korban.

Atas perbuatannya, oknum mantan Lurah Tanjungpinang Kota tersebut terancam dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Drl)

Comments