Polres Bintan Gagalkan Pengiriman 16 Calon PMI Ilegal, 7 Pelaku Ditangkap

Polres Bintan gagalkan pengiriman 16 Calon PMI Ilegal, 7 Pelaku ditangkap.f.istimewa.

GOTVNEWS, Bintan - Polres Bintan mengungkap upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kabupaten Bintan, Minggu (3/7/2022).

Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial SU, SU, VI, SA, YU, JU, RO. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kota Batam dan Tanjung Taluk, Lobam, Bintan.

Selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga mengamankan 16 orang calon pekerja asal Lombok, NTB.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan tujuh pelaku memiliki peran berbeda, dari mulai mencari calon pekerja hingga tekong dan ABK kapal yang berperan mengantarkan belasan calon PMI itu ke Malaysia melalui jalur laut.

"Untuk tekong kapal mendapat upah Rp.500.000 per kepala dan ABK diupah Rp 200.000 per kepala," katanya.

Menurut Tidar, calon pekerja telah membayar Rp 10-15 juta untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

"Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Polisi mengamakan 3 barang bukti yaitu, 1 unit mobil Brio warna silver, 1 unit mobil Proton Exora warna ungu, dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu - abu bermesin 40 PK merk Yamaha.

Ia meminta seluruh masyarakat untuk menghindari praktek bekerja secara ilegal ke luar negeri, apalagi terlibat dalam prosesnya, dan kepolisian mengimbau masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan.

"Para pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.(Mhd)

Comments