Polri Wajibkan Psikotes Untuk Pembuatan SIM


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menambahkan persyaratan baru dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni tes kejiwaan atau psikotes bagi pengendara yang ingin memperoleh SIM sebagai syarat sah mengemudi.

Jika sebelumnya persyaratan pembuatan SIM cukup melampirkan E-KTP asli dan foto copy atau dokumen sejenis lainnya, kini warga diwajibkan memenuhi syarat tambahan yakni tes kejiwaan atau psikotes, untuk memastikan pengendara dalam kondisi yang sehat secara mental.

Berdasarkan data yang dihimpun, adanya kebijakan psikotes ini bertujuan untuk memfilter pengendara secara mental, terkait bagaimana pengendara menghadapi permasalahan di jalan raya, etika berlalu lintas, serta mengurangi Human Error yang kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Aturan yang berlaku sejak 2 Oktober ini tertuang dalam Undang - Undang Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, Pasal 81 Ayat 4 (B), dan peraturan Kapolri tahun 2012 tentang SIM Pasal 36 dan Pasal 37 yang mewajibkan setiap warga negara yang ingin mendapatkan SIM harus sehat secara jasmani maupun rohani.

Baca Juga : Babak Pemilihan Sekda Kepri, Masuk Tahap 3 Besar

Aturan baru itupun saat berlaku di Kota Tanjungpinang, bagi anda yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM, maka berikut syarat yang harus dipenuhi.

1. Membawa E - KTP asli dan Foto Copy dan atau Paspor asli dan Foto Copy

2. Membawa SIM (A-D) yang ingin diperpanjang masa berlakunya

3. Membawa KITAS asli dan foto copy (bagi WNA)

4. Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter

5. Lulus Tes Psikologi

Adapun saat ini, di Tanjungpinang sendiri telah tersedia layanan psikotes yang dikelola oleh pihak ketiga yang ditunjuk Polri, anda bisa mendatangi klinik layanan psikotes yang berada di samping Mako Polres Tanjungpinang, Jalan Raja Haji Fisabilillah.

Dengan biaya tambahan sekitar Rp.100.000 per tes nya, anda sudah dapat mengikuti psikotes untuk syarat wajib mendapatkan SIM.

Dalam praktiknya usia berlakunya SIM selama lima tahun akan menjadi tolak ukur bagi pengendara, apakah stabil atau memburuk, jika kondisi kejiwaan cenderung kurang baik maka kesempatan mendapatkan SIM cenderung tipis atau tidak lulus tes.(Drl)


Comments