Raden Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan Atas Kasus KDRT Terhadap Anak


GOTVNEWS, Tanggerang Selatan - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan tersangka Raden Indrajana Sofiandi (RIS) atas kasus KDRT terhadap dua anak kandungnya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka Raden Indrajana Sofiandi, berusia 53 tahun yang merupakan salah satu karyawan di Perusahaan Swasta.

Dalam Konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus mengatakan, penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

Menurut Irwandhy, motif tersangka melakukan perbuatan KDRT tersebut lantaran adanya permasalahan internal dalam rumah tangganya sehingga tersulut emosi.

Tersangka kemudian melakukan kekerasan fisik maupun psikis beberapa kali dalam rentang waktu September 2021 hingga 5 September 2022 terhadap kedua anak kandungnya.

Sebelumnya, Keyla Evelyne Yasir telah melaporkan Raden Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022 lalu atas kasus KDRT.

Raden Indrajana Sofiandi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (Frh)


Comments