Resmi, DPR Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang


GOTVNEWS, Jakarta - DPR RI dan Kemenkumham resmi mengesahkan Rencana Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (06/12/2022) kemarin.

Pengesahan RUU KUHP dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri anggota DPR secara fisik maupun virtual. Pengesahan RUU KUHP setelah melalui perjalan panjang menjadi Undang-Undang (UU), pembahasan pun telah berjalan sejak tahun 2015 hingga 2019.

Meski telah disahkan, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengatakan masih ada sejumlah pasal yang di perdebatkan oleh berbagai pihak. Ia meminta bagi pihak yang tidak setuju isi KUHP untuk menempuh jalur langsung melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nah, kalau memang ada yang merasa sangat mengganggu, kami silahkan kawan-kawan menumpuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo,” kata dia.

Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly menyebutkan, penyelesaian ini membutuhkan waktu panjang untuk mengakomodasi keragaman masyarakat Indonesia yang multi etnis. Selian itu juga, dalam pengesahan ini Pemerintah tidak bermaksud untuk membungkam kritik.

“Perlu saya catat, bahwa Pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritis, penyeraha harkat martabat tidak berarti kritik, harkat martabat sesuatu yang berbeda mohon dibaca,” ucapa dia.

Rancangan KUHP bertahun-tahun dibahas terutama terkait Pasal-Pasal yang dinilai kontroversial diantaranya, pidana penghinaan terhadap Presidan dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah hingga soal pidana mati. (Zpl)

Comments