Satpol PP Tanjungpinang Razia Protkes THM


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sebagai bentuk pencegahan kasus terkonfirmasi Covid 19 di Kota Tanjungpinang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang bersama TNI - Polri melakukan operasi razia ketaatan Protkes di beberapa titik keramaian, salah satunya di Tempat Hiburan Malam (THM) yang beresiko tinggi terhadap penyebaran Covid 19.

Pemkot Tanjungpinang terus berupaya menekan penyebaran Covid 19, kendati telah memasuki status PPKM level 3 saat ini. Seperti yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Tanjungpinang kepada sejumlah pengusaha kedai kopi dan tempat hiburan malam.

Baru - baru ini Satpol PP Tanjungpinang melakukan operasi razia ketaatan Protkes terhadap THM, seperti di salah satu THM Cafe Milenium di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, ditemukan pelanggaran ketentuan Protkes Covid 19.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Tanjungpinang, Teguh. Ia menyebutkan dari hasil operasi tersebut pihaknya mendapati banyaknya pelanggaran Protkes oleh pengusaha THM tersebut.

Untuk memastikan seluruh pengunjung tidak terkonfirmasi Covid 19, pihak Satpol PP Tanjungpinang melakukan tes antigen. Setidaknya terdapat 64 orang yang di tes antigen dengan hasil negatif seluruhnya.

Baca Juga : PPKM Level III Kota Tanjungpinang Kembali Diperpanjang

Atas pelanggaran Protkes tersebut, pihak Satpol PP memanggil pemilik THM untuk diperiksa dan diberikan sanksi teguran, jika kedapatan kembali melanggar maka akan ditindak secara tegas.

Lebih lanjut Teguh meminta agar masyarakat dan pengusaha di Kota Tanjungpinang dapat mendukung upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid 19, dengan menaati aturan yang tertuang melalui surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, terkait batas jam operasional, batas jumlah pengunjung hingga aturan Protkes lainnya.(Drl)


Comments