Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus Empat Pengedar Sabu


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Empat orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Dari penangkapan empat orang tersangka, petugas mengamankan barang bukti 18 gram narkotika jenis sabu.

Empat orang pengedar Narkotika jenis sabu masing-masing berinisial As, Yt, Hr dan Ch. Mereka berhasil diamankan di lokasi berbeda oleh Satnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Dari tangan empat tersangka, polisi berhasil menyita 18 Gram narkotika jenis sabu.

Penangkapan keempat tersangka pengedar narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menangkap tersangka As di Jalan Potong Lembu dan menemukan 1 paket sabu.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lain di sejumlah lokasi berbeda.

Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 18 gram.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Efendi mengatakan, keempat orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Beberapa diantaranya baru bebas dari Lapas Tanjungpinang.

“Dari TKP pertama kita amankan BB 0,17 Gram, TKP kedua 3,05 Gram, TKP ke tiga 14,6 Gram sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan 18 Gram,” Kata Akp Efendi

Terhadap keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Zpl)


Comments