Sidang Sengketa Pilkada Karimun Dilanjutkan


GOTVNEWS, KARIMUN - Gugatan Tim Bersinar terkait Pilbup Karimun, menjadi satu-satunya Perkara yang diterima Mahkamah Konstitusi (MK) RI, untuk dilanjutkan ke sidang pokok pembuktian dari empat daerah di Kepri yang mengajukan tuntutan sengketa Pilkada.


Kabar ini dibenarkan oleh Calon Bupati Karimun, Iskandarsyah, yang juga merupakan Pemohon dalam sidang tersebut, melalui Telewicara Iskandarsyah menyebutkan, pihaknya bersama Tim Kuasa Hukum, telah mendapatkan jadwal sidang lanjutan pada 2 Maret mendatang, dengan agenda pembuktian alat bukti serta mendengar keterangan para saksi.


Iskandarsyah meyakini, dalam sidang lanjutan nanti pihaknya akan memperkuat dalil-dalil Petitum yang diajukan, dengan memaparkan kurang lebih 87 Alat Bukti. Sehingga kecendrungan penggelembungan suara oleh Pihak Termohon dapat dibuktikan di persidangan.


Dalam kesempatan ini Iskandarsyah juga menyampaikan rasa syukurnya, atas doa dan dukungan dari Masyarakat Karimun, ia berharap doa dan dukungan Moril dari Masyarakat Karimun dapat terus dilanjutkan dengan hasil kemenangan Tim Bersinar dalam persidangan sengketa Pilkada ini.(Drl)

Comments