Terdakwa Perzinahan Bantah BAP, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Verbalisan

Terdakwa Perzinahan Bantah BAP, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Verbalisan. f. Gotvnews/Zpl

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi verbalisan untuk membuktikan perkara dugaan perzinahan oknum ASN Pemprov Kepri.

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda Rahdianawati untuk menghadirkan saksi Verbalisan (Penyidik) untuk dilakukan kroscek.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan bahwa Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi Verbalisan (Penyidik) untuk dilakukan kroscek.

“Intinya mencabut sebagian keterangan di BAP, jadi kita minta JPU hadirkan saksi Verbalisan (Penyidik) untuk di kroscek,” ucap Isdaryanto.

Sementara itu, suami terdakwa Sc melalui kuasa hukumnya, Agus Riawantoro menegaskan, dipersidangan keterangan terdakwa Sc bahwa tidak mengakui perbuatannya dan membantah BAP penyidik.

Sementara itu, suami terdakwa Sc melalui kuasa hukumnya, Agus Riawantoro menegaskan, dipersidangan keterangan terdakwa Sc bahwa tidak mengakui perbuatannya dan membantah BAP penyidik.

Hal itu merupakan hak kedua terdakwa dan mereka memiliki hak ingkar. Karena didalam hukum pidana pengakuan terdakwa itu tidak dikejar tetapi hakim memiliki keyakinan sendiri berdasarkan keterangan saksi-saksi," tegas Agus, Senin(30/1/2023).

Namun demikian, Tambah Agus, hal itu nantinya hakim yang bisa memutuskan seseorag itu bersalah atau tidak. Serta, silahkan terdakwa Sc tidak mengakui perbuatannya sesuai dengan pendapatnya, karena itu akan mempersulit terdakwa.

“Karena tidak kooperatif dan itu akan memperberat hukumannya sendiri,” ungkap dia.

Kemudian, sebut dia, hal itu juga akan menjadi pertimbangan Jaksa memberikan tuntutan serta Majelis Hakim untuk memutuskan perkara tersebut.

“Karena berdasarkan keterangan saksi-sakti, bukti petunjuk itu sudah jelas seorang wanita yang sudah bersuami dan seorang laki-laki yang sudah beristri berada dalam satu ruangan dan jam yang tidak wajar,” jelas dia.

Terdakwa Sc, jelas Agus, memiliki orang tua, dan kenapa dia (Sc) harus satu rumah dengan suami orang. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta JPU hadirkan saksi Verbalisan (Penyidik), Aipda Rio Agusta. “Maka kasus ini makin terang dan bagus, dan saya yakin terdakwa Sc sulit untuk mengelak dari jerat hukuman ini,” tukasnya.

Seperti diketahui, AN seorang ASN di Dinas PUPR Pemprov Kepri diamankan polisi atas dugaan perzinahan bersama Sc yang merupakan istri orang. Keduanya diamankan polisi atas laporan dari suami sah Sc.

Keduanya diamankan, di salah satu rumah kos Jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang sekitar pukul 19.00 wib, pada Jumat (11/3/2022) lalu.

Pengaman kedua pelaku, dilakukan Polisi atas laporan dan keberatan suami Sc (wanita teman An), yang diduga selingkuh dan melakukan zinah.

Atas pengamanan itu, An dan Sc ditetapkan Polisi sebagai tersangka perzinahan. Ke duanya dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.(Zpl)

Comments