Tidak Hanya Pengunjung , ABK Kapal Wajib Tunjukin Sertifikat Vaksin


GOTVNEWS-TANJUNGPINANG. Upaya dalam menekan angka penyebaran Covid 19 yang terus bertambah, dengan menerapkan PPKM Darurat yang dianggap sebagai solusi yang tepat , untuk masuk ke Tanjungpinang bagi masyarakat dan petugas moda trasportasi laut diwajibkan menunjukkan surat vaksinasi dan hasil negatif PCR.

Bagi masyarakat atau pendatang yang ingin masuk ke Tanjungpinang ,melalui pelabuhan dan pelantar akan dilakukan pemeriksaan yang ketat, dengan menunjukkkan Sertifikat Vaksin dan hasil negatif PCR, selain itu memberikan alasannya yang jelas, atas keperluan untuk masuk kota Tanjungpinang, hal itu disampaikan Kasatpol Airud, Polres Tanjungpinang , Iptu Ardian.

Tidak hanya pengunjung saja yang dilakukan pemeriksaan yang ketat, bagi sejumlah Kapten dan ABK kapal yang bersandar di pelabuhan serta pelantar, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi, apabila kedapatan tidak memiliki sertifikat vaksin akan di arahkan melakukan vaksinasi di Polres Tanjungpinang.

Pemerintah kota Tanjungpinang resmi berlakukan PPKM darurat , dimana kebijakan tersebu akan berlangsung dari 12 Juli hingga 20 Juli mendatang ,hal ini dilakukan untuk menekan kasus penyebaran Covid 19 di kota Tanjungpinang yang kian meningkat setiap harinya.(San)


Comments