Warga Tanjungpinang Menjadi Korban Peminjaman Online


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sejumlah warga di kota Tanjungpinang diduga menjadi korban aksi peretasan aplikasi Credit yang dilakukan oleh mantan karyawan perusahan peminjaman atau kredit di Tanjungpinang, sehingga diduga para korban mengalami kerugian hingga mencapai puluhan juta rupiah.

Maraknya aksi kejahatan kembali hadir di kota Tanjungpinang, sehingga belasan warga mengaku menjadi korban penggunaan akun tanpa izin di salah satu aplikasi peminjaman yakni Home Credit, aksi kejahatan ini dilakukan oleh oknum mantan karyawan perusahan peminjaman online untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Salah satu korban bernama Ragil, mengaku dimanfaatkan oleh teman sekolah diwaktu SMA dulu yang juga oknum mantan karyawan Home Credit, awalnya pelaku menawarkan sesuatu kepada dirinya, hingga dirinya termakan rayuan dengan diimingi sejumlah uang, dimana pelaku dimintai untuk meminjamkan identitasnya agar didaftarkan ke peminjaman Home Credit.

Kini dirinya harus menanggung beban atas perbuatannya temannya yang membeli sejumlah barang elektronik dengan total jumlah peminjaman sebesar 21 juta rupiah dan kini dirinya harus membayar cicilan sebesar tiga juta enam ratus ribu rupiah perbulan, selama enam bulan.

Sementara itu, hal yang sama juga dialami korban lainya yakni Ipul, ia mengatakan mengenal oknum tersebut sejak dirinya menjadi nasabah pada saat pelaku masih bekerja di perusahaan tersebut.

Ragil menjelaskan, dalam melancarakan aksinya, awalnya pelaku mengambil alih telepon genggam miliknya, dengan modus ingin melakukan pengecekan simulasi harga.

Tidak diduga, dalam aplikasi Home Creditnya telah tertera angsuran cicilan berupa barang elektronik dengan jenis iphone 13 dengan total tagihan senilai 21 juta rupiah yang dialami sejak Oktober 2021 lalu.

Baca Juga : Dalmasri Telah Kembalikan Uang Dari Apri

Para korban menuntut agar oknum tersebut dapat segera melakukan pelunasan dan membersihkan nama mereka di aplikasi online, apabila tidak di tanggapi, para korban akan menindak lanjuti ke jalur hukum. (San)


Comments