Zona Merah, Pemprov Hentikan Kegiatan Keagamaan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kementrian Agama Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan dirumah ibadah bagi daerah pada posisi zona merah , hal itu mendapat dukungan dari Pemprov Kepri.

Surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah yang terbit pada tanggal 15 Juni 2021, dimana Menteri Agama meminta kegiatan keagamaan seperti pengajian umum,pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serba guna dilingkungan rumah ibadah dihentikan sementara.

Kegiatan tersebut ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman oleh pemerintah setempat. Selain itu , kegiatan dirumah ibadah di daerah dinyatakan aman dari penyebaran COVID19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.

Menanggapi hal itu, pemerintah Provinsi Kepuluan Riau melalui Seketaris Daerah Arif Fadillah, mendukung dan akan mengikuti kebijakan yang di keluarkan oleh Kementerian Agama RI.

Lebih lanjut Arif juga menambahakan, Kabupaten Bintan merupakan satu satunya zona merah, dimana peningkatan kasus Covid masih tinggi ,dan akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat , sebagai upaya pencegahan dan pemutus mata rantai penyebaran Covid 19 di tempat ibadah , demi kebaikan masyarakat khususnya di Kepri.(San)

Comments