PPKM DARURAT KOTA TANJUNGPINANG


GOTVNEWS.-Tanjungpinang . Senin (12/Juli/2021) Kota Tanjungpinang resmi memberlakukan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil setelah kasus aktif Covid 19 di Kota Tanjungpinang masuk level asesmen 4.

Menurut data Gugus Tugas Covid 19 Kepri, Pada tanggal 11 Juli saja, jumlah kasus Harian positif corona tercatat hingga 86 jiwa dengan korban meninggal 8 jiwa, Hingga saat ini, Satgas mencatat, Jumlah kasus Corona di Tanjungpinang, mencapai 6.004 jiwa, dengan kasus meninggal dunia hingga 156 jiwa.

Dampak dari berlakunya PPKM darurat wilayah Tanjungpinang, Sektor UMKM seperti Pasar Tradisonal, Toko Klontong dan Swalayan hanya bisa menerima 50% pengunjung.

Kegiatan Makan dan Minum di tempat umum tidak menerima makan ditempat (dine in) dan hanya menerima layanan dibawa pulang (take away/ delivery)
Perjalana domestik juga diminimalisir dengan dilakukannya penyekatan jalan di berbagai wilayah. Masyarakat boleh melewati wilayah penyekatan, dengan menunjukkan Sertifikat Vaksin, surat tugas dan Negatif Hasil Usap PCR.

Iptu Raisa Prilia menegaskan bahwa, " kendala yang dialami petugas pada hari pertama PPKM darurat adalah sulitnya sosialisasi kepada pelaku perjalanan domestik".

Pemerintah Mengharapkan, pemberlakuan kebijakan ini dapat menurunkan angka positif Corona di Wilayah Tanjungpinang, dan kegiatan masyarakat dapat pulih kembali.(Tim)



Comments