3 Orang Ditangkap, Akibat Cabuli Gadis Belia


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Tiga orang pelaku pencabulan terhadap satu orang gadis belia, ditangkap oleh unit PPA Reskrim Polres Tanjungpinang baru - baru ini, korban yang masih berusia 16 tahun tersebut dirudapaksa dan dicabuli oleh para pelaku, serta dipaksa untuk menghirup lem, bersama lima orang rekan lainnya.

Insiden pencabulan dan persetubuhan tersebut , berawal saat pelaku R (16) yang merupakan teman korban, mengajak korban untuk bertemu, di salah satu sekolah dasar yang berada Tanjungpinang pada Jumat (10/9) dini hari, kemudian pelaku R yang juga masih dibawah umur tersebut, mengajak korban untuk mabuk, dengan cara menghirup lem, namun saat itu korban sempat menolak ajakan pelaku.

Kemudian pelaku R memaksa dan menyeret korban ke toilet, lalu mencabuli korban. selang beberapa waktu, pelaku lainnya yakni I dan T datang ke lokasi kejadian, kemudian ikut mencabuli korban yang tak berdaya, dari tiga pelaku ini, salah satu pelaku yakni I, diketahui bahkan menyetubuhi korban yang masih dibawah umur tersebut.

Atas kejadian ini, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib, dalam waktu sekitar dua jam laporan diterima, para pelaku berhasil diamankan di tiga tempat berbeda.

Hal ini juga dibenarkan oleh kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, melalui Kanit PPA Polres Tanjungpinang, Aiptu Riyo Agusta, ia menyebutkan , dari lima orang yang berhasil diamankan petugas, terdapat 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga : Harapan Kepri Pupus, Kelola Labuh Jangkar

Atas perbuatannya , kedua pelaku yang berumur dewasa yakni I dan T dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang - Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling kurang 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku R yang masih dibawah umur akan dikenakan Undang - Undang Pidana Anak.

Saat ini proses hukum atas ketiga pelaku tengah berjalan, dan selanjutnya akan segera ditangani oleh penegak hukum , atas kasus yang kembali mencoreng nama baik generasi penerus bangsa ini.(Drl)


Comments