Terdakwa Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur Divonis 8 Tahun Penjara

Ilustrasi terdakwa perkara persetubuhan anak dibawah umur divonis 8 tahun penjara. f. pixabay.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Seorang pria di Tanjungpinang bernama Toni divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Toni, seorang pria terdakwa perkara persetubuhan anak dibawah umur divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/12/2022).

Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan anak dibawah sebagaimana dakwaa jaksa penuntut umum. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap Boy saat membacakan amar putusannya.

Putusan Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Jack Kuhon menyatakan pikir-pikir, selama satu pekan untuk melakukan banding atau tidak.

Sebelumnya, terdakwa Toni ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus berpacaran.

Selain itu, terdakwa juga mengakui telah mencabuli korban sejak 2019 hingga 2021 dirumahnya.

Atas perbuatannya itu, korban sempat mengandung dan mengalami keguguran sehingga atas peristiwa itu, orang tua korban membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.(Zpl)

Comments