Dilema penanganan Covid 19 di Kepri

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, ia meminta agar seluruh pihak dapat bekerja sama, Disiplin menaati Protkes, terutama saat mengantri di Sentra vaksinasi. (Drl)

GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pencegahan dan penanganan Covid 19 di Kepri dalam situasi yang dilematis, di satu sisi Pemerintah harus mengejar target vaksinasi, namun di sisi lainnya upaya pemeriksaan dan penelusuran kasus harus tetap dijalankan.

Kedua hal ini menjadi dilema bagi Pemerintah Propinsi Kepri yang mana saat ini program vaksinasi menjadi ajang kerumunan bagi warga yang ingin menerima vaksin, namun kerumunan itu sendiri justru menimbulkan resiko bagi warga disaat pandemi yang masih marak hingga kini.

Kebimbangan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, ia meminta agar seluruh pihak dapat bekerja sama, dalam menjaga diri serta disiplin menaati Protkes, terutama saat mengantri di Sentra vaksinasi.

"Kerumunan saat vaksinasi memang tak dapat dihindari, maka saya minta kesadaran masyarakat menjaga Protkes di Sentra vaksinasi, kendati saat ini kita juga sedang mengupayakan tracing dan testing dengan Rapid Antigen sebagai langkah antisipasi" Ujarnya.

Selain fokus pada vaksinasi dan pengaturan massa di tempat vaksinasi, Sebagai langkah penanganan Covid 19 selanjutnya, Ansar juga meminta para Kadishub Kabupaten-Kota di Kepri agar kembali memantau kapasitas kapal penumpang yang dicurigai tidak menaati Protkes, maksimal 60 persen dari kapasitas normal, sebab dari lonjakan kasus di Kepri didapati adanya Klaster kapal beberapa waktu lalu.

"Kita juga minta agar para pemilik usaha kapal penumpang di Kepri, agar dapat menaati Protkes di tiap kapal yang mengangkut penumpang, saya juga telah memanggil para Kadishub di Kepri, agar dapat memantau prakteknya di lapangan" tegas Ansar.

Lonjakan kasus Covid 19 di Kepri hingga hari ini masih mengkhawatirkan, terutama di Batam, Tanjungpinang dan Bintan yang bertambah secara signifikan, maka Pemprov Kepri harus lebih ekstra dalam bekerja, bahkan mengambil kebijakan yang berbentuk PPKM secara ketat.(Drl)

Comments