Aktivitas Truk Odol Kembali Marak, Kadishub Bintan: Kita akan Gelar Operasi

Aktivitas truk muatan berlebih saat melintas di Pelabuhan RoRo Tanjunguban, Bintan, baru-baru ini. f. Gotvnews/Mhd.

GOTVNEWS, Bintan - Sempat terhenti beberapa waktu lalu, aktivitas truk over dimension over loading (ODOL) kembali marak di Kabupaten Bintan.

Terpantau di pelabuhan RoRo Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, antrian truk yang diduga over kapasitas itu kembali marak masuk ke Bintan maupun yang menuju Kota Batam.

Untuk itu Forum Lalu Lintas dan Angkutan Barang di Bintan yang terdiri dari Dishub Bintan, Dishub Provinsi, Polres Bintan, PUPR, Perkim dan juga Bupati Bintan sebagai pembina, diminta mengambil sikap tegas untuk aktifitas truk Odol yang kembali marak di Kabupaten Bintan.

Sementara itu Kadishub Bintan Insan Amin mengatakan, terkait penanganan truk Odol, DISHUB Bintan tidak bisa bergerak sendiri, dirinya juga sudah melakukan koordinasi terkait permasalahan ini dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan Satlantas Bintan.

"Kita sudah rapatkan terkait masalah ini, dalam waktu dekat akan kita gelar operasi," tuturnya.

Melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Barang nanti lanjut Insan, akan melakukan penanganan, terhadap truk Odol yang bebas melintas di Bintan.

"Untuk Dishub Provinsi dan Satlantas sudah oke untuk melakukan operasi truk Odol, kita koordinasikan sekali lagi sebelum lakukan penindakan," tutupnya.

Selain membahayakan pengendara lainnya, Truk Truk Odol yang masuk dari Kota Batam melalui pelabuhan Roro Tanjunguban, juga diduga sebagai prasarana masuknya barang barang non cukai, seperti rokok dan juga elektronik ke Pulau Bintan.

Sebelumnya Kepala Badan Pengawasan Bintan Farid Irfan Siddik mengatakan, banyak barang-barang FTZ yang berasal dari Kota Batam beredar dikawasan non FTZ yang ada di Bintan dan sekitarnya.

Namun Pihaknya hanya diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, sementara penindakan ada di Bea Cukai.

Disinggung adanya oknum yang membekingi aktivitas peredaran barang FTZ di kawasan Non FTZ Bintan, Farid mengharapkan, agar para aparat hukum bisa lebih Objektif serta berani menindak tegas.

"Apabila adanya ditemukan fakta fakta atau bukti keterkaitan yang diduga oknum, kita minta aparat untuk tindak tegas ", tutupnya.

Sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang diterbitkan, aksi penyelundupan barang-barang dari Batam kian marak.

Jika merujuk Pasal 13 ayat 1, tertulis bahwa produk yang dikirim dari Kota Batam dengan harga diatas US$3 akan dikenakan bea masuk, cukai, dan PPN senilai 17,5 persen sampai dengan 40 persen.

Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk menghindari aturan pemberlakuan bea masuk, cukai, dan PPN.

Para penyelundup biasanya mengarahkan kiriman barang dari Kota Batam ke Wilayah Tanjunguban, Bintan yang masih masuk dalam Wilayah FTZ.

Barang-barang jenis ini biasanya diangkut menggunakan kapal dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi, kemudian barang-barang tersebut diangkut lagi menggunakan truk hingga melebihi kapasitas dan di distribusikan ke sejumlah gudang yang ada di Bintan dan Tanjungpinang.

Tak jarang, barang FTZ ini diselundupkan hingga ke Kawasan Riau dan Jakarta. Jenis-jenis barang yang kerap diselundupkan dari Batam adalah, rokok, minuman beralkohol, barang elektronik, besi, almunium, ban mobil, serta barang bekas dari Singapura, seperti baju, sepatu dan tas.(Mhd)

Comments