Ansar Sepakat, PPKM Level 4 Dilanjutkan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kebijakan PPKM Level IV di 45 Kabupaten Kota se Indonesia tetap dilanjutkan kembali, yang diumumkan oleh Presiden RI, PPKM dilanjutkan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang, sesuai dengan Inmendagri no.25 tahun 2021 yang telah diterbitkan.

Sebagai salah satu Provinsi yang masuk dalam zona Level IV, Kepulauan Riau juga diwajibkan menerapkan PPKM Level IV lanjutan, yakni Kota Batam dan Tanjungpinang, namun, kendati telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa pemberlakuan sampai 02 Agustus, Pemprov Kepri justru menyatakan PPKM Level IV di daerah hingga 08 Agustus, sesuai rapat evaluasi dengan Mendagri sebelumnya.

Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, usai menghadiri rapat Paripurna di Kantor DPRD kepri, ansar menyebutkan, pelaksanaan PPKM Level 4 lanjutan ini akan diterapkan lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya, tentunya dengan kontrol yang masif.

Ansar menyebutkan, pada prinsipnya PPKM Level IV lanjutan sama ketatnya dengan PPKM sebelumnya, yakni membatasi sektor yang non esensial untuk melakukan kegiatan, hanya saja pada PPKM Level IV yang baru, para pelaku UMKM seperti di pasar dan pengusaha kecil diberikan kelonggaran untuk memutar perekonomian, dengan syarat protkes yang ketat dan kontrol dari pemilik usaha itu sendiri.(Drl)

Comments