Dikursi Pesakitan, Mantan Bendahara BUMD Tanjungpinang Didakwa Pasal Berlapis

Dikursi Pesakitan, Mantan Bendahara BUMD Tanjungpinang Didakwa Pasal Berlapis. f. Gotvnews/Zpl

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sidang korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan piutang non usaha BUMD Tanjungpinang tahun 2017-2019, Kamis (28/7/2022).

Terdakwa adalah mantan Bendahara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Dyah Widjiasih. Ia duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Dalam Dakwaan Jaksa, Sari Ramadhani Lubis, Widjiasih, terdakwa Dyah didakwa dengan pasal berlapis karena melakukan korupsi menguntungkan diri sendiri atau bersama-sama dengan saksi Asep Nana Suryana Mantan Dirut BUMD dan Zondervan Direktur BUMD.

Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Kemudian, dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 KUHP.

"Modus terdakwa melakukan korupsi itu dengan cara meminjamkan Dana BUMD dengan tidak sesuai prosedur," kata JPU Sari Lubis dalam membacakan Dakwaannya.

Selain itu, sebut Sari, perbuatannya tidak sesuai dengan peraturan Perusahaan BUMD PT. TMB Pasal 34. Dimana dalam peraturan itu apabila belum selesai membayar utang, tidak diperbolehkan untuk meminjam lagi dan ditambah lagi. Dalam aturan dan mekanismenya, satu tahun peminjaman dana tersebut harus sudah dibayarkan.

Selain itu dalam peminjaman seharusnya tidak boleh melakukan pinjaman kepada peminjam dengan besaran satu bulan gaji pokoknya.

"Dan saat melakukan itu, terdakwa tidak ada izin ke Direksi, saat itu pinjaman terdakwa melebihi dua kali gaji," ucap Sari.

Jaksa Sari juga menyebutkan, bahwa dalam perkara tersebut Saksi Asep Nana Suryana turut menggunakan Dana Pinjaman sebesar Rp. 187.355.000. Sedangkan Zondervan ikut menggunakan Sebesar Rp. 403.581.216.

Atas dakwaan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Batubara tidak keberatan dengan dakwaan JPU sehingga tidak mengajukan pembelaan secara tertulis. 

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc Tipikor Albiferi dan Syaiful menunda persidangan hingga 2 Agustus 2022.(Zpl)

Comments