ASN di Tanjungpinang Palsukan Tanda Tangan Istri Cairkan Pinjaman Bank


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Terdakwa pemalsuan tanda tangan istri untuk peminjaman uang di Bank BRI di Tanjungpinang senilai 30 juta digunakan untuk membayar utang judi.

Hal itu terungkap saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan saksi dari istri terdakwa, Elinda Sumiati.

Dalam kesaksiannya, Elinda menyebutkan terdakwa sudah beberapa tahun tidak menafkahi keluarga, sehingga ia nekat pergi ke kantor dengan maksud untuk menemui terdakwa.

"Suami saya pergi dari Rumah dari Bulan November 2019 hingga Februari 2022, dan tidak pernah memberikan lagi nafkah untuk saya dan anak saya," kata Elinda.

Kemudian, menemukan buku tabungan serta surat kredit pinjaman yang telah dicairkan senilai Rp 30 juta.

Kebenaran itu, terungkap setelah saksi datang ke Bank BPR untuk mempertanyakan uang tersebut dan mengetahui bahwa terdakwa telah meminjam uang ke Bank dengan memalsukan tanda tangannya.

Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa mengakui bahwa untuk telah memalsukan tanda tangan istrinya untuk meminjam uang kepada Bank BPR.

Sidang yang dipimpin Isdariyanto dan didampingi dua Hakim anggota Risbarita Simorangkir dan Widodo menunda persidangan dengan meminta Jaksa menghadirkan saksi lainnya.(Zpr)


Comments