Aturan Baru Menkeu Gaji Minimal Rp 5 Juta akan Kena Pajak 5 Persen


GOTVNEWS, Nasional - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP.

Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp 4,5 juta per bulannya. Kini batas penghasilan tersebut telah dinaikkan menjadi Rp 5 juta perbulan.

Atas regulasi baru ini, artinya pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta perbulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Selain itu, Pajak ini bersifat progresif. Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.

Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 tersebut masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP saja yang berubah.(Frh)

Comments