Aturan Baru Seragam Sekolah, Kebijakan Nadiem Dikritik Publik


GOTVNEWS, Nasional - Mendikbudristek, Nadiem Makarim tuai kritikan usai merilis aturan baru terkait penggunaan seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan seragam tersebut juga termasuk soal baju adat yang dikenakan oleh para siswa saat hari atau acara adat tertentu.

Pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan sikap nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara para siswa.

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan oleh siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur penggunaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Peraturan tersebut lantas membuat Nadiem Makarim kembali menjadi sasaran kritik dari berbagai pihak, terutama dari para orang tua dan wali murid yang merasa tanggungan untuk bersekolah semakin hari semakin membengkak.

Dalam postingan yang diunggah oleh akun Instagram @undercover.id, Nadiem kembali menjadi buah bibir dikalangan netizen.

Banyak warganet yang menilai Kemendikbudristek terlalu fokus pada hal-hal yang dianggap kurang krusial, mereka beranggapan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus dalam meningkatkan mutu pendidikan dibandingkan membuat aturan yang dianggap memberatkan tersebut.(Frh)


Comments