Ayah Kandung Hamili Anak Penyandang Disabilitas hingga Hamil 5 Bulan


GOTVNEWS, Bintan - Polsek Gunung Kijang, mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang merupakan penyandang disabilitas.

Penangkapan bermula saat ibu korban, yang curiga melihat sang anak yang mengalami muntah muntah. Atas kecurigaan itu sang ibu kemudian membawa sang anak ke puskesmas. Alhasil diketahui sang anak berinisial FVA tengah hamil 5 bulan.

Atas hal ini sang ibu kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Gunung Kijang. Setelah dilakukan penyidikan didapati pelaku ialah sang ayah kandung korban berinisial HS (56).

Dari pengakuan tersangka tega melakukan hal ini lantaran ingin menyalurkan hasratnya, yang sudah tidak puas dengan layanan sang istri.

Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali disaat malam hari.

"Pelaku melakukannya lantaran ingin menyalurkan hasratnya, dan sudah 3 kali beraksi hingga membuat sang anak hamil 5 bulan," katannya.

Akibat perlakuannya ini, pelaku melanggar pasal 46 UU RI NO 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan terancam maksimal 12 tahun penjara. (Mhd)


Comments