Barang FTZ Batam Bebas Beredar di Bintan, Aparat Diminta Tindak Tegas

Kepala BP Kawasan Bintan, Farid Irfan Siddik. f. Gotvnews/Mhd

GOTVNEWS, Bintan - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan FTZ Bintan Farid Irfan Siddik, mengharapkan aparat penegak hukum mengambil sikap tegas atas maraknya peredaran barang FTZ di kawasan non FTZ di Bintan.

Pasalnya keberadaan sejumlah gudang di Kabupaten Bintan yang menjadi tempat penampungan barang FTZ kian marak. Kondisi ini dinilai merugikan negara dari sektor potensi pajak

Menurutnya barang dari kawasan FTZ yang tidak dikenai pajak, seharusnya tidak boleh beredar di kawasan non FTZ. Hal ini jelas merugikan negara karena barang-barang yang tidak kena pajak beredar diluar kawasan FTZ.

"Kalau sudah timbul kerugian negara, saya rasa ada unsur pidana. Tapi itu ranah kewenangan bukan di kami," ujarnya, Kamis (10/11/2022). 

Selain unsur pidana, ada pelanggaran administrasi yang dilanggar bila barang-barang tersebut memang disimpan di gudang-gudang resmi yang terdaftar di sistem OSS.

"Kalau memang pelanggaran administrasi, kami bisa bekukan izinnya asalkan ada rekomendasi dari Bea Cukai," tambahnya.

Dia mengakui masih banyak barang-barang FTZ yang berasal dari Kota Batam beredar dikawasan non FTZ yang ada di Bintan dan sekitarnya.

Pihaknya hanya diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan, sementara penindakan ada di Bea Cukai.

Disinggung adanya oknum yang membekingi aktivitas peredaran barang FTZ di kawasan Non FTZ Bintan, Farid mengharapkan, agar para aparat hukum bisa lebih Objektif serta berani menindak tegas.

"Apabila adanya ditemukan fakta fakta atau bukti keterkaitan yang diduga oknum, kita minta aparat untuk tindak tegas ", tutupnya.

Sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang diterbitkan, aksi penyelundupan barang-barang dari Batam kian marak.

Jika merujuk Pasal 13 ayat 1, tertulis bahwa produk yang dikirim dari Kota Batam dengan harga diatas US$3 akan dikenakan bea masuk, cukai, dan PPN senilai 17,5 persen sampai dengan 40 persen.

Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh sejumlah orang untuk menghindari aturan pemberlakuan bea masuk, cukai, dan PPN.

Para penyelundup biasanya mengarahkan kiriman barang dari Kota Batam ke Wilayah Tanjunguban, Bintan yang masih masuk dalam Wilayah FTZ.

Barang-barang jenis ini biasanya diangkut menggunakan kapal dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi, kemudian barang-barang tersebut diangkut lagi menggunakan truk hingga melebihi kapasitas dan di distribusikan ke sejumlah gudang yang ada di Bintan dan Tanjungpinang.

Tak jarang, barang FTZ ini diselundupkan hingga ke Kawasan Riau dan Jakarta. Jenis-jenis barang yang kerap diselundupkan dari Batam adalah, rokok, minuman beralkohol, barang elektronik, besi, almunium, ban mobil, serta barang bekas dari Singapura, seperti baju, sepatu dan tas.(Mhd)

Comments