Pemprov Kepri Larang Makan Selama Perjalanan.

Foto : Pemerintah melalui Satgas Covid 19 Kepri mendeteksi adanya Klaster penumpang kapal antar pulau, yang menjadi salah satu penyebab penyebaran Covid 19 di Kepri, terutama pergerakan manusia dari zona merah ke daerah lainnya.

GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepri melarang para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk makan dan minum selama perjalanan, hal ini diatur dalam Surat edaran Gubernur Kepri nomor 536 tahun 2021 tentang PPKM khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, yang berlaku sejak 8 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Kepulauan Riau merupakan kawasan yang didominasi wilayah maritim, dengan jajaran pulau - pulau yang tersebar, maka transportasi laut menjadi handalan masyarakat di Kepri. Namun tampaknya lagi - lagi masyarakat kembali menyesuaikan diri selama pandemi melanda saat ini, sebab Pemerintah kembali mengeluarkan aturan yang melarang penumpang untuk makan dan minum selama lebih kurang 2 hingga 3 jam perjalanan. Namun aturan ini tidak berlaku bagi penumpang yang membutuhkan asupan obat atau dalam kondisi darurat dimasa perjalanan.

Tegaknya aturan ini bukan tanpa alasan, sebab Pemerintah melalui Satgas Covid 19 Kepri mendeteksi adanya Klaster penumpang kapal antar pulau, yang menjadi salah satu penyebab penyebaran Covid 19 di Kepri, terutama pergerakan manusia dari zona merah ke daerah lainnya.

Selain itu, dalam Surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad tersebut, juga mewajibkan para penumpang melengkapi berkas yang menunjukkan hasil negatif Covid 19, seperti Usap PCR atau Usap Antigen, serta melampirkan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama.(Drl)

Comments