Baznas Tanjungpinang Tawarkan Kemudahan Berzakat


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu membayarnya, baik itu Zakat Mal (Harta) maupun Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan setiap menjelang Idul Fitri, dan di zaman yang semakin maju saat ini, membayar zakat semakin dipermudah dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Seperti yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang, yang menggunakan strategi jemput zakat, dengan cara membuka stand zakat di beberapa titik pusat perbelanjaan di Kota Tanjungpinang, untuk mempermudah para Muzakki atau pembayar zakat menyampaikan zakatnya kepada Amil Zakat.

Adapun stand zakat yang dipersiapkan antara lain berada di Supermarket Al Baik Km.8, Pinang Lestari Km.9 dan Bintan 21 Km.4, stand bazar dibuka setiap pukul 13.00 WIB hingga menjelang berbuka puasa atau sekitar pukul 17.30 WIB.

Sejak dibuka pada 2 Mei lalu, setidaknya setiap stand zakat dapat menghimpun zakat sebesar 8 hingga 10 juta Rupiah dari para Muzakki, yang kemudian akan disampaikan kepada penerima zakat atau Mustahiq.

Kepala Baznas Tanjungpinang, Muqtafin menjelaskan, stand zakat ini diadakan sejak 2018 lalu, namun pada 2020 sempat terhenti karena awal pandemi, dan pada tahun 2021 ini kembali digiatkan, untuk memudahkan umat muslim membayar Zakat Mal maupun Zakat Fitrah.

Selain menerima zakat secara langsung, Baznas Tanjungpinang juga menyediakan layanan zakat secara online atau via transfer, Muzakki dapat menghubungi Amil zakat di jaringan telepon dan mengirimkan uang zakat ke rekening Baznas Tanjungpinang yang tersedia, kemudian mengirimkan bukti transfer melalui via WA kepada Amil Baznas.

Ramadhan yang telah menginjak hari ke 24 ini, dan Idul Fitri yang sebentar lagi menjelang, bagi anda kaum Muslimin yang belum bayar zakat, ayo segera lunasi kewajiban dalam Rukun Islam yang satu ini, karena zakat adalah jalan untuk mensucikan harta, serta wujud dari rasa kepedulian kita kepada sesama, terutama kepada 8 Asnab yang berhak menerima zakat.(Drl)


Comments