Belum Terima THR Natal, Disnakertrans Kepri Buka Posko Pengaduan

Ilustrasi uang rupiah. Disnakertrans Kepri membuka posko pengaduan pekerja yang belum terima THR Natal. f. dok Kemenkeu.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau (Kepri) membuka posko pengaduan bagi para tenaga kerja yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Natal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata, menghimbau kepada para pekerja ataupun buruh untuk dapat membuat pengaduan apabila THR Natal tidak kunjung dibayar.

"Pekerja boleh mengadu dan membuat laporan di Kantor Dinas Tenaga Dinas Tenaga Kerja," ucapnya Kamis (22/12/2022).

Mangara menambahkan, dibentuknya posko tersebut untuk melayani dan memberikan konsultasi atas laporan para pekerja yang memiliki masalah THR 2022 pada perusahaannya.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center yang disediakan oleh Disnaker melalui nomor 0771- 4440441.

"Atau juga bisa mengakses portal online poskothr.kemnaker.go.id, disana juga dicantumkan nomor yang dapat diakses masyarakat 0811 9521 150 atau 0811 9521 151," terangnya.

Mangara mengungkapkan, proses pengambilan tunjangan hari raya dapat dilakukan secara fleksibel di hari besar keagamaan.

"Untuk mengambil THR itu untuk pekerja beragama muslim, boleh dihari raya Islam, kalau para pekerja beragama Kristen boleh ambil dibulan natal, tapi kalau para pekerja mengambil dihari raya besar keagamaan yang lain juga diperbolehkan," terangnya.(San)

Comments