Bepergian Antar Pulau Wajib Vaksinasi


GOTVNEWSTANJUNGPINANG - Tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Kepri, di duga salah satu penyebabnya dari mobilitas orang yang melakukan perjalanan antar pulau, sehingga Gubernur Kepri , melalui Surat Eadaran mengeluarkan kebijakan dengan memperketat mobilitas antar pulau.

Untuk menekan penyebaran Covid 19 yang tinggi di Provinsi Kepri, Gubernur Kepri Ashar Amhamd mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pelaku perjalanan antar pulau, dimana persyaratan menggunakn test kesehatan Genose tidak berlaku lagi.

dalam aturan baru tersebut para penumpang diwajibkan mengantongi diri surat keterangan negatif test antigen sebagai syarat bepergian keluar pulau, serta sertifikat vaksinasi.

Hal itu dibenarkan staff kantor Syabandar Otoritas Pelabuhan,A.Martawilaya.Dimana menurutnya calon penumpang diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin, minimal vaksinasi dosis tahap pertama dan hasil negatif rapid antigen , selain itu nantinya Tim Satgas Covid 19 akan melakukan penyortiran terhadap para calon penumpang yang ingin memasuki pelabuhan Sri Bintan Pura.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, hal yang juga harus diperhatikan adalah kapsitas kapal yang wajib dibatasi hingga 60 % sesuai aturan protokol kesehatn yang telah di tentukan, Pemerintah Provinsi Kepulaun Riau tengah gencar menekan kasus penyebaran Covid 19 ,dimana Pemprvo Kepri mengeluarkan aturan baru perjalanan antara pulau , yang berlaku mulai 8 Juli hingga 22 Juli 2021.(San)


Comments