Buronan Curanmor Diciduk Polres Bintan


GOTVNEWS, BINTAN - Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor dan dari hasil penyelidikan polisi, ternyata tersangka bernama Dedi ini, merupakan DPO Polres Tanjungpinang, lantaran telah kabur dari tahanan dengan kasus berbeda yakni pencurian burun.

Dedi pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Bintan tak lagi berdaya setelah diringkus petugas Polres Bintan di rumahnya, di Desa Numbing, Kabupaten Bintan.

Dedi ditangkap polisi lantaran telah mencuri sepeda motor milik warga di Bintan, modus pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor ini, dengan cara meminta korban untuk diantar ke salah satu perusahaan di daerah Galang Batang, sesampainya di jalan sepi pelaku langsung menyikut korban sehingga korban terjatuh, lalu pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko dan mengatakan, sepeda motor hasil curian itu digunakan pelaku dalam berupaya kabur ke arah Bintan, namun upaya kaburnya gagal, lantaran motor yang digunakan sempat dua kali kehabisan bahan bakar, sehingga pelaku meninggalkan kendaraan tersebut di pinggir jalan dan pelaku melarikan diri ke dalam hutan.

Sementara itu, Dedi mengatakan,selama pelariannya untuk bertahan hidup di hutan, pelaku memakan hasil kebun milik warga.

Baca Juga : Ragam Aspirasi Di Hari Guru Nasional

Selain melakukan aksi di Kabupaten Bintan, ternyata aksi pencurian sepeda motor ini dilakukan tersangka Dedi setelah kabur dari tahanan Polsek Tanjungpinang Timur yang kala itu beralasan sakit, sehingga pihak Polsek membawanya kerumah sakit untuk berobat dan setiba dirumah sakit, tersangka malah kabur, saat izin ke kamar mandi.

Terhadap perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 Tahun,365 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun. (Drl)


Comments