Diduga Gelapkan Ratusan Juta DWN Jadi Tersangka


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kasus dugaan tindak korupsi pada PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) periode 2017-2019 akhirnya menemui titik terang, lantaran Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan satu tersangka pertama yang diperkirakan telah merugikan negara sekitar ratusan juta rupiah.

Kejari Tanjungpinang menetapkan mantan Kabag keuangan BUMD Tanjungpinang, DWN sebagai tersangka penyalahgunaan keuangan pengelolaan piutang non usaha bumd Tanjungpinang tahun 2017 – 2019, akibat keterlibatan tersangka dalam korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar 517 juta rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, penetapan pelaku sebagai tersangka, juga berdasarkan dua alat bukti serta keterangan 20 saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut, Bambang menjelaskan uang ratusan juta rupiah digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Bambang mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lainnya yang ikut terlibat dalam korupsi tersebut.

Di tempat yang sama Kasubagbin Kejari Tanjungpinang, Andriansyah menjelaskan karyawan BUMD diberikan kesempatan untuk meminjam uang sesuai aturan dan tata cara yang telah ditetapkan oleh perusahaan, namun tersangka sebagai kabag keuangan diduga mengambil uang dengan leluasa atau meminjam uang dari perusahaan pelat merah tersebut, tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan, tersangka diketahui mengambil uang tanpa melalui prosedur sejak 2017 hingga 2019.

Pasca penetapan tersangka saat ini pihak kejari Tanjungpinang belum melakukan penahanan terhadap tersangka, penahanan baru dilakukan setelah pemberkasan rampung dilakukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 Juncto pasal 3 Juncto pasal 8 undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 KUHP.

Baca Juga : Menggesa Vaksin Anak Untuk PTM Efektif Tahun 2022

Sebelumnya diketahui Kejari Tanjungpinang meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pengelolaan piutang non usaha BUMD Tanjungpinang tahun 2017 – 2019, dalam proses penyelidikannya, penyidik menemukan unsur pidana yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (Drl)


Comments