Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Demi Judi Online


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang karyawan swasta harus berurusan dengan penegak hukum, akibat diduga melakukan penggelapan sebesar ratusan juta rupiah, uang milik perusahaan ditempat ia bekerja, parahnya uang hasil penggelapan tersebut diakui pelaku untuk bermain judi online.

Pelaku berinisial IM yakni seorang pria, dengan perawakan kurus tinggi ini terlihat terduduk lesu saat berada di Kantor Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Tersangka merupakan karyawan yang bekerja sebagai Sales perlengkapan bayi dan produk lainnya dari PT. Multisari Arya Sentosa (MAS) ditangkap Petugas Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, pada Senin (23,8) lalu atas dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah milik PT. MAS.

Penangkapan IM tersebut berdasarkan laporan dari PT.MAS yang merasa dirugikan oleh tersangka IM, lantaran im tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari sejumlah toko, dengan perkiraan kerugian sekitar Rp.130.000.000.-.

Baca Juga : Respon Pemko Tanjungpinang Bagi Daerah Rawan Banjir

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, ia menyebutkan saat ini pihaknya melalui Unit Tipikor tengah mendalami kasus tersebut.

Tersangka diketahui meraup keuntungan setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan di 30 toko di Tanjungpinang dan Bintan, demi bermain judi online. (Drl)


Comments