Diduga Gelapkan Uang Rp. 9,9 Milyar, Pria Mendekam Di Penjara


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang pria berinisial F ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan penggelapan uang senilai milyaran rupiah, pria ini ditangkap oleh petugas kepolisian pada 2 Januari lalu saat berada di Jalan Pasar Baru, kota Tanjungpinang.

Inilah F seorang pria yang diduga telah menggelapkan sejumlah uang, senilai sekitar Rp. 9, 9 milyar rupiah, pria ini digiring ke ruang tahanan Mapolres Tanjungpinang guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Berdasarkan keterangan dari pihak Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, F diduga melakukan penggelapan dana sekitar Rp.9,9 milyar untuk kepentingan pribadinya, F awalnya menawarkan dollar Singapura yang lebih murah dari nilai kurs normal dengan selisih 150 hingga 200 poin kepada saksi TH, TH pun tertarik kemudian mentransfer sejumlah uang kepada F, namun sejak tahun 2020 hingga 2021 keuntungan yang diharapkan TH tidak kunjung terwujud, lantaran dana yang dideposit TH justru habis untuk kepentingan pribadi F.

Baca Juga : 2021 Rudenim Pulangkan 221 WNA Ke Negara Asalnya

Sementara itu, kuasa hukum terduga F, Dicky Elfina enggan memberikan komentar lebih banyak dan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Sementara ini pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang masih mendalami kasus ini dan pelaku F telah dilakukan penahanan di Mapolres Tanjungpinang guna mempermudah proses penyelidikan atas kasus ini. (Drl)


Comments