Polisi Ungkap Misteri Aksi Brutal Di Pub Galaxy


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan dua orang DPO terkait kasus pengeroyokan kepada kedua orang pengunjung Pub Galaxy di Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu, keduanya DPO ini terlibat aksi penganiayaan kepada dua orang pengunjung yang mengalami luka memar hingga tulang patah bagian rusuk.

Satreskrim Polres Tanjungpinang telah mengamankan tiga orang pelaku yakni inisial BRS, AAR dan R, dimana dari tiga orang tersangka yang ditangkap dua orang disinyalir sebagai otak pelaku pengeroyokan yakni pelaku BRS dan AAR yang juga merupakan anak dan ayah.

Dalam proses penyelidikan, ketiga orang tersangka juga tidak kooperatif kepada penyidik sehingga berusaha merahasiakan identitas kedua DPO tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban harahap mengatakan, setelah dilakukan olah tkp didapati lima orang pelaku dan dua orang telah di tetapkan sebagai DPO, kelima orang ini ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan, berdasarkan keterangan korban dan saksi, serta didukung dari bukti rekaman cctv yang di dapat oleh kepolisian.

Baca Juga : Tahun Baru 2022, Tanjungpinang Nihil Covid 19

Berdasarkan dari keterangan korban, tindakan penganiayaan terhadap korban didominasi oleh BRS dan anak nya R, dan saat ini berkas terhadap BRS, AAR dan R tetap berjalan, untuk segera dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya. (Drl)


Comments