2021 Rudenim Pulangkan 221 WNA Ke Negara Asalnya


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sepanjang 2021, Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang telah melakukan deportasi bagi warga negara asing sebanyak 221 orang.

Dari 157 orang diantaranya merupakan WNA asal Vietnam yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut Natuna.

Kantor Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang melakukan konferensi pers terkait hasil kinerjanya sepanjang tahun 2021, pada hari Senin 3 Januari.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang, Arie Yuliansa Dwi Putramengatakan selama tahun 2021 / jumlah deteni dan pengungsi tercatat sebanyak 970 orangyang di awasi oleh Rudenim pusat Tanjungpinang.

Warga negara asing tersebut di berbagai tempat seperti di Rudenim sebanyak 68 orang detensi, Hotel Badra Resort sebanyak 416 orang, Comunnity House Hotel Koleta Batam 283 orang, akomodasi non detensi di Sekupang Batam 201 orang dan pengungsi mandiri sebanyak 10 orang.

Selain itu pihak Rudenim juga telah memulangkan sebanyak 221 WNA ke negara asalnya yang terdiri dari Vietnam 157 orang, Myanmar 11 orang, Thailand 1 orang, Kamerun 1 orang, Aljazair 1 orang, Nigeria dan Uganda masing - masing satu orang.

Baca Juga : Tanjungpinang Ditunjuk Daerah Pintu Masuk Dari Luar Negeri

Lebih lanjut Arie Yuliansa menambahan, deportasi tersebut rata - rata mereka yang secara terbukti telah melakukan penangkapan ikan di periairan laut Natuna, secara illegal. (San)


Comments